Click Me!
Click Me!

Pemilu Lagi Pemilu Lagi, Lagi Lagi Pemilu

Halo semua dimanapun anda berada. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sebuah artikel mengenai Pemilu di Indonesia. Oke, langsung saja kita masuk ke pembahasan. O iya, sebelum lanjut membaca, jangan lupa untuk scroll kebawah ya.

Pemilihan umum atau yang disingkat Pemilu adalah memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Pemilu Lagi Pemilu Lagi, Lagi Lagi Pemilu
https://jabar.tribunnews.com/2018/06/01/burung-garuda-ternyata-mirip-dengan-elang-jawa-yang-terancam-punah

Buat kamu yang sudah berusia minimal 17 tahun keatas, baik laki-laki maupun perempuan, dan diakui oleh negara Indonesia, ataupun yang sudah mempunyai identitas/KTP, maka kamu berhak untuk ikut meramaikan acara pemilu di Indonesia, baik dalam skala nasional ataupun daerah. Tentunya, pastikan kamu agar terdaftar sebagai pemilih ya.

Nah, pemilu itu sendiri diselenggarakan oleh KPU, alias Komisi Pemilihan Umum, yakni lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dan juga ada yang namanya Bawaslu, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang bertugas sebagai mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.

Di Indonesia sendiri, karena sistem pemerintahannya menganut sistem Demokrasi, yang mana kita sebagai warga negara berhak memiliki hak setara dalam mengambil keputusan. Jadi kita dapat berpartisipasi untuk ikut andil dalam melakukan perubahan kearah yang lebih baik.

Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Akhir-akhir ini, banyak sekali oknum yang melakukan tindakan seperti memberikan sebuah bantuan, akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh si korban, yakni dengan syarat untuk memilih calon tertentu. Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh oknum tersebut, seperti money politic dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, kita sepatutnya untuk menghindari hal tersebut. Kita harus bisa memanfaatkan hak pilih kita untuk kemajuan dan kepentingan bersama. Jangan sampai kita Golput, karena golput itu tidak bagus, dan tidak keren. Ayo kita ramaikan pemilu yang akan datang, baik di lingkungan kecil maupun dalam skala nasional. Karena satu suara yang kita berikan bisa membawa perubahan yang cukup besar bagi bangsa dan negara Indonesia kita tercinta.



Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
https://www.kpujepara.go.id/inilah-undang-undang-yang-menjadi-dasar-pemilu-2019/
Tag : Other
0 Komentar untuk "Pemilu Lagi Pemilu Lagi, Lagi Lagi Pemilu"

Back To Top